Senin, 20 Februari 2023 – 07:15 WIB
VIVA Trending – TikToker sekaligus pengusaha Henry Kurnia Adhi Sutikno atau lebih dikenal sebagai Jhon LBF baru-baru ini dilaporkan atas dugaan penipuan dengan nilai miliaran rupiah melalui perusahaan yang diklaim adalah miliknya yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).
John LBF digugat oleh klien-nya sendiri di Hive Five, PT Adidharma Ekaprana terkait penanganan kasus hukum dengan bayaran awal sebesar Rp800 juta. Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam akun @tante.rempoong.official, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan bahwa kasus tersebut bermula sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Jhon LBF
- TikTok @jhon.lbf_official
Dikatakan bahwa kasus ini bermula saat kliennya melakukan perjanjian dan membayarkan uang sebesar Rp800 juta kepada Jhon LBF sebagai upah yang mengaku bisa menangani kasus hukum, padahal tidak.
Berita tersebut kemudian ditanggapi juga oleh pengacara lain melalui TikTok bernama akun ramdanalamsyah.id yang menduga Jhon LBF menerima kuasa dan membantu menawarkan solusi seolah-olah sebagai pengacara yang menyelesaikan perkara. Pernyataan pengacara tersebut pun langsung ditanggapi oleh Jhon LBF melalui video yang diunggah di TikTok-nya.
Tanggapan Jhon LBF
Halaman Selanjutnya
Menurut Jhon LBF, dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa ia bisa menangani suatu perkara dengan menerima kuasa. Pengusaha berusia 38 tahun itu menyebut bahwa pengacara tersebut hanya menggiring opini saja.
Sumber: www.viva.co.id