Kamis, 16 Februari 2023 – 15:02 WIB
VIVA Trending – Ibunda Richard Eliezer memohon pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan vonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan, Rabu.
Pengacara kondang, Hotman Paris ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim ketua kepada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard terlalu rendah dan jauh dari tuntuan Jaksa Penutut Umum atau JPU. ”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman.
Hotman Paris
- Instagram @hotmanparisofficial
Namun, ia langsung mengungkapkan kontranya terhadap masa hukuman yang diberikan kepada anggota polisi muda tersebut. “Tapi ditantang ini kejaksaan, masa (awalnya) 12 tahun ya, masa bisa berubah jadi 1,6 bulan? Halo bapak?” tanya Hotman lebih lanjut.
“Tapi tetap, kita mendukung himbauan dari ibunya Eliezer ya,” ujar pengacara yang memiliki puluhan aspri tersebut. “Tapi ini jomplang banget, dari 12 tahun bisa jadi 1 tahun 6 bulan,” lanjut Hotman Paris.
Meski begitu, Hotman Paris tetap menghimbau untuk menghormati keputusan hakim“Ibunya Eliezer menghimbau agar jaksa tidak banding, jadi kita liat nanti mana yang menang, rasa kemanusiaan atau apa nanti,” ungkap Hotman Paris.
Halaman Selanjutnya
Hal ini tentu mendapat perhatian dari netizen. Para netizen menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard sudah pas dan meminta Hotman untuk tidak menjadi kompor.
Sumber: www.viva.co.id