Halaman Selanjutnya
Dalam laporannya mereka menyorot penahanan Panji selama 20 hari di rutan Bareskrim usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mereka juga menyorot Ponpes Al Zaytun dikecam setelah Panji Gumilang mengajarkan dan meminta santri-santrinya menjalankan praktik yang dianggap tak sesuai dengan Alquran.
Sumber: www.viva.co.id