Penjelasan Mengenai Hukum Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Non-Muslim

Ormas Garis Klarifikasi Pencopotan Label Gereja pada Tenda Korban Gempa Cianjur

Kamis, 1 Desember 2022 – 17:35 WIB

VIVA Trending – Belakangan media sosial dihebohkan dengan video segelintir oknum yang mencopot label kegamanaan dari tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat. Hingga terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Sebagian orang beranggapan penyalur bantuan kemanusiaan tidak perlu menonjolkan identitas agama, kemudian sebagian lagi berpendapat bahwa label tersebut bukan persoalan. 

Anggota ormas tertentu mencabut label pemberi bantuan tenda untuk korban gempa Cianjur.

Anggota ormas tertentu mencabut label pemberi bantuan tenda untuk korban gempa Cianjur.

Mengutip laman Nahdlatul Ulama, Kamis 1 Desember 2022, Islam sebagai agama yang memiliki penganut paling banyak di Indonesia tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim untuk interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan termasuk bantuan kemanusiaan.

Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,”

Sumber: www.viva.co.id