Viral Mobil Dinas Digunakan Pasang Bendera Partai Nasdem, Dinas PU: Kita Menurunkan

Sekretaris Dinas PU Kota Bandar Lampung, Muhaimin saat dengar pendapat di DPRD

Kamis, 11 Mei 2023 – 06:58 WIB

VIVA Trending –  Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung membantah tudingan bahwa mobil dinasnya digunakan untuk memasang bendera Partai Nasdem. Hal itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat terkait viralnya video pemasangan bendera Partai Nasdem.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung membantah mobil operasionalnya digunakan untuk memasang bendera Partai Nasdem. Mobil operasional itu awalnya dipinjam Satpol PP Bandar Lampung, untuk menertibkan bendera, spanduk, dan lainnya yang dinilai semrawut di Bandar Lampung.

“Sebetulnya bendera itu sudah dipasang, jadi sebelum bendara itu turun, malah sudah diviralkan,” kata Sekretaris Dinas PU Kota Bandar Lampung, Muhaimin saat dengar pendapat di DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).

Mobil Dinas PU Kota Lampung Dipakai Buat Pasang Bendera Partai NasDem

Mobil Dinas PU Kota Lampung Dipakai Buat Pasang Bendera Partai NasDem

Muhaimin menjelaskan, ada surat masuk dari Satpol PP di dinas PU, perihal peminjaman kendaraan untuk membantu mereka menertibkan spanduk atau bendera yang tidak bisa terjangkau. Pihaknya membantu Satpol PP untuk menertibkan atau menurunkan bendera atau spanduk di sepanjang jalan protokol.

“Jadi dalam hal ini kita tidak memasang tapi menertibkan bendera partai itu, yang artinya menurunkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, belum sampai diturunkan, sudah ada orang yang memfoto dan memvideokannya hingga viral di media sosial. Bendera partai itu sudah 3 bulan terpasang di sepanjang jalan ZA. Pagaralam. “Belum sampai kita menurunkan sudah ada orang yang memfoto dan memvideokannya,” bebernya.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kabid PJU Dinas PU Kota Bandar Lampung, Masuni mengatakan penertiban bendera sesuai dengan surat perintah tugas (SPT), untuk menggunakan kendaraan dinas milik Dinas PU yang tidak terjangkau oleh Satpol PP.

img_title

Sumber: www.viva.co.id